POJOKARAKYAT - Ambulan milik RSUD Bob Bazar Kalianda dapat digunakan secara gratis bagi pasien kepemilikan BPJS. Sementara untuk pasien umum bakal dibebankan biaya sesuai dengan Perda Pemkab Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan, Kepala Tata Usaha RSUD Bob Bazar Kalianda, Yus Baimbang, mewakili Direktur RSUD Bob Bazar, dr. Yani Widiowati, di ruang kerjanya, Senin (03/04/2023).
Kendati demikian, Yus Baimbang menjelaskan, untuk pasien BPJS yang meninggal dunia, jika menggunakan ambulance milik RSUD akan dikenakan tarif pasien umum. Tetapi, jika pasien BPJS rujukan tidak akan dikenakan biaya apa pun alias gratis.
"Tapi, syaratnya, kartu BPJS pasien dalam kondisi aktif. Yakni, terdaftar sebagai pasien BPJS dan tidak nunggak pembayaran BPJS nya," kata Yus Baimbang.
Dirinya menegaskan, jika ada pasien yang diminta biaya tambahan atau melebihi tarif yang telah ditentukan dalam Perda No 2 Tahun 2017,, maka keluarga pasien dapat mengajukan keberatan ke pihak RSUD Bob Bazar Kalianda.
"Ketentuan tarif ambulance milik RSUD sudah sangat jelas. Dan, petugas dilarang keras untuk meminta biaya tambahan diluar ketentuan yang telah diatur dalam Perda itu,” ujarnya. (Red)