KALIANDA - Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), di wilayah setempat.
Hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka Guruh Nugraha alias BOY dikediamannya Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Sabtu (25/06/2022), sekira pukul 11.00 wib.
Kepolsek Kalianda, Iptu Sugianto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (24/01/2022) lalu, di kediaman korban H. Yahya, tepatnya di jalan Mangku Bumi (Umbul Tempe), Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
"Aksinya dengan cara pelaku membuka pintu gerbang rumah pelapor dan merusak kunci pintu garasi lalu pelaku masuk ke dalam garasi rumah korban dan berhasil membawa 2 (dua) unit Sepeda motor Honda Beat tersebut dengan cara merusak Kunci setang," kata Kapolsek.
Mantan Kapolsek Jati Agung ini mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari pihak korban, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, kemudian pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan TP. Pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka sebagai alat untuk menjalankan aksinya berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah Nopol.BE 5626 EY, dan 1 Set Kunci Liter T. (Red)