KALIANDA, POJOKRAKYAT – Polres Lampung Selatan, tengah membatasi seluruh jenis pelayanan masyarakat, seperti pelayanan pembayaran pajak di SAMSAT, pembuatan SIM serta SKCK. Pelayanan itu hanya dibuka sejak pagi hari hingga pukul 12.00 wib.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM dalam dialog publik bersama Radio Dimensi Baru (DBFM) Kalianda, Jum’at (27/03/2020).
Dalam dialog itu, dia juga menjelaskan bahwa setiap pelayanan publik, pihak kepolisian telah memasang alat pencegah penyebaran virus. Diantaranya, kipas disinfektan dan penyediaan hand sanitizer.
“Langkah pencegahan ini memang kita lakukan disetiap pelayanan,” ujarnya kepada penyiar DBFM Radio 93.0 Kalianda, Monic.
Mantan Kapolres Mesuji itu juga menambahkan, selain melakukan pencegahan penyebaran virus corona disektor pelayanan, upaya yang dilakukan Polres adalah tidak menerbitkan izin keramaian.
“Ini sesuai dengan maklumat Kapolri. Untuk itu kita mengimbau, agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengakibatkan berkumpulnya orang. Seperti, kegiatan sosial, budaya, keagamaan, konser musik, olahraga ataupun kegiatan-kegiatan lainnya, ” lanjutnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat tidak panik dalam menghadapi wabah Covid-19. Masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti informasi dan anjuran yang disampaikan pemerintah.
“Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjalankan langkah pencegahan Covid-19,” tukasnya. (Red)
Berikan komentar post