TANJUNGBINTANG, POJOKRAKYAT – Polsek Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil menggelandang pelaku Narkoba ke sel tahanan Mapolsek setempat.
Pelaku yakni Faqih Nanda Ardika Bin Fajar Sriyanto (19) warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz menerangkan, penangkapan bermula saat polisi tengah berpatroli terdapat gerak mencurigakan dari seorang pemuda yang tengah duduk diatas sepeda motor di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel, Kamis (8/10/2020).
“Lalu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan pelaku ditemukan satu buah klip plastik bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika golongan I Jenis Shabu,” ungkapnya Sabtu (10/10/2020).
AKP Talen Hafidz juga mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi tersangka bahwa tersangka membeli barang haram tersebut dari seorang rekannya yang berinisial SR (DPO).
“Kemudian dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka lainnya SR, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Didugaia telah melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan,” sambungnya.
Saat ini, tersangka Faqih tersebut telah digelandang ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)
Berikan komentar post